NAJIS
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah Materi Pendidikan Fiqih di MTs
Pada Jurusan PAI Semester V
Tahun Akademik 2013/2014
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah Materi Pendidikan Fiqih di MTs
Pada Jurusan PAI Semester V
Tahun Akademik 2013/2014
Disusun
Oleh :
Ahmad
Badrudin (NIM: 14111110006)
Dosen
Pengampu :
Drs.
A. Syatori, M.Ag
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH
NURJATI CIREBON
TAHUN
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Tak
henti-hentinya lisan kami memanjatkan puji pada keagungan-Nya, dan
syukur sedalam-dalamnya atas limpahan kasih sayang-Nya selama ini.
Shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada sosok yang telah
mengeluarkan manusia dari hitamnya jahiliyah menuju pada cahaya yang
terang benderang, dan sekaligus menjadi suri tauladan bagi
umat-umatnya, yakni Nabi Muhammad SAW.
Terimakasih
kepada berbagai pihak yang berperan penting dalam penyelesaian
makalah ini terutama
Bapak Drs.
A. Syatori, M. Ag yang
dalam hal ini selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Materi Pendidikan
Fiqih Di Madrasah Tsanawiyah, yang telah banyak memberikan bimbingan
dan arahan dengan bijak kepada kami dan kepada semua pihak yang
telibat dan membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.semoga
makalah sederhana ini bisa bermanfaat bagi pembaca.
Dan
merujuk pada sebuah semboyan :
”Diantara yang jauh dari sempurna dan diantara yang buruk tentu ada
sekelumit kecil yang berguna”.
Maka dengan segala kerendahan hati kami memberanikan diri menyajikan
makalah ini. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Cirebon,
Desember 2013
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Najis adalah perkara yang secara
otomatis dapat menghambat ibadah kita, karena sifat najis adalah
mengotori sesuatu dan tidak akan bersih ataupun suci sebelum
dibersihkan. Untuk itu kita perlu berhati-hati dalam menghadapi
perkara tentang najis . Sudah sucikah badan dan pakaian anda ? . Di
zaman sekarang ini banyak orang yang tidak memperdulikan masalah
najis dan penyuciannya, ini merupakan hal yang fatal dalam persoalan
ibadah . Untuk itu marilah kita simak bersama-sama makalah ini yang
berisi ulasan-ulasan tentang masalah najis.
- Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan najis?
- Apa saja jenis-jenis najis?
- Benda apa saja yang termasuk najis?
- Bagaimana cara menyucikan benda yang terkena najis?
- Tujuan
- Mengetahui pengertian najis
- Mengetahui jenis-jenis najis
- Mengetahui benda-benda yang termasuk najis
- Mengetahui cara menyucikan benda yang terkena najis
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian Najis
Secara etimologis, “najis”
berarti sesuatu yang mengotori. Sedangkan menurut syara’, “najis”
adalah sesuatu yang kotor yang dapat menghalangi keabsahan shalat
selama tidak ada sesuatu yang meringankan (rukhsah). Sedangkan
pengertian najis menurut beberapa tokoh adalah :
- Menurut Sayyid Sabiq Najis adalah kotoran yang bagi setiap muslim wajib mensucikan diri dari padanya dan mensucikan apa yang dikenainya.
- Menurut Imam Maliki , Najis adalah sesuatu sifat yang menurut syar’i dilarang mengerjakan shalat dan memakai pakaian yang terkena najis atau di tempat yang ada najisnya.
- Menurut Musthafa Kamal Pasha Najis adalah suatu perkara yang dipandang kotor dan menjijikan.
Allah
SWT Berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Muddatstsir ayat 4, yaitu :
Artinya :
“Mengenai
pakaianmu , hendaklah kamu bersihkan!”(Q.S Al-Muddatstsir :4)
Dari pemaparan diatas dapat dipahami
bahwa sangat penting bagi kita semua kaum muslimin untuk menjaga
kebersihan dan kesucian diri kita dan lingkungan kita.
- Jenis-jenis najis
Najis terdiri dari beberapa macam,
baik berbentuk cair maupun padat. Contoh najis yang bersifat cair
adalah; khamr, air seni (urine), darah, dll. Sedangkan yang bersifat
yang bersifat padat di antaranya; bangkai, tinja, dll.
- Najis Mughalazhah
Yaitu
najis berat, contohnya anjing, babi, dan peranakan dari keduanya,
berikut pula air seni, air liur, tinja, dll yang bersumber dari
binatang-binatang tersebut.
- Najis Muthawasithah (najis sedang)
Najis
Muthawasithah adalah semua najis selain anjing dan babi atau
peranakan dari keduanya. Najis Muthawasithah ini ini berupa najis
‘ainiyyah (masih
ada zat warna, rasa dan bau) dan najis hukmiyah
(kita yakin ada najis tetapi tidak nyata zat bau, rasa dan baunya)
- Najis Mukhaffafah
Yaitu
najis ringan, contohnya yaitu air seni bayi laki-laki yang belum
berumur dua tahun dan belum makan apa pun selain ASI.
- Benda-benda yang termasuk najis
Suatu barang (benda) menurut hukum
aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda
itu najis ( Sulaiman Rasjid, 2011 : 16). Benda itu banyak,
diantaranya :
- Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia
Adapun bangkai binatang laut (ikan)
dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidup
(belalang) serta mayat manusia semuanya suci.
Firman Allah SWT :
Artinya : “diharamkan bagimu
(memakan) bangkai”. (Q.S Al-Maidah : 3)
Adapun bangkai ikan dan binatang
darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia tidak masuk
dalam arti bangkai yang umum dalam ayat tersebut karena ada
keterangan lain. Bagian batang seperti daging, kulit, tulang, urat,
bulu dan lemaknya semuanya itu najis menurut mazhab Syafi’i.
Menurut mazhab Hanafi yang najis hanya bagian-bagian yang mengandung
roh (bagian-bagian yang bernyawa ) saja, seperti daging dan kulit.
Bagian-bagian yang tidak bernyawa seperti kuku, tulang, tanduk dan
bulu semuanya itu suci. Bagian-bagian yang tak bernyawa dari anjing
dan babi tidak termasuk najis.
Dalil kedua mazhab tersebut adalah
mazhab pertama mengambil dari makna umum dalam ayat tersebut, karena
bangkai itu sesuatu yang tersusun dari bagian-bagian tersebut. Mazhab
kedua beralasan dengan hadits Maimunah.
Sabda Rasulullah saw :
اِنَّمَا
حَرُمَ اَكْلُهَا وَفِى رِوَايَةٍ
لَحْمُهَا.
(رواه
الجماعة)
“sesungguhnya yang haram ialah
memakannya.” Pada riwayat lain ditegaskan bahwa yang haram ialah
“dagingnya”. (H.R. Jama’ah)
Berdasarkan
hadits ini mereka berpendapat bahwa menurut pengertian hadits
tersebut selain dari daging tidaklah haram. Lagi pula mazhab kedua
ini berpendapat bahwa yang dinamakan bangkai itu adalah bagian-bagian
yang tadinya mengandung roh, bagian-bagian yang tadinya tidak
bernyawa tidak dinamakan bangkai.
Adapun
dalil bahwa mayat manusia itu suci adalah firman Allah SWT :
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِىْ اٰدَمَ
“Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam (manusia)”. (Q.S.
Al-Isra : 70)
Arti
dimuliakan itu hendaknya jangan dianggap sebagai kotoran (najis).
Lagipula seandainya mayat manusia itu najis, kita tidak disuruh
memandikannya, karena kita tidaklah disuruh mencuci najis-najis ‘ain
lainnya, bahkan najis-najis ‘ain lainnya itu tidak dapat dicuci.
Maka suruhan terhadap kita untuk memandikan mayat itu adalah suatu
tanda bahwa mayat manusia itu bukan najis, hanya ada kemungkinan
terkena najis sehingga kita disuruh memandikannya.
- Darah
Segala macam darah itu najis selain
hati dan limpa. Firman Allah SWT :
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi”. (Q.S Al-Maidah : 3)
Sabda
Rasulullah SAW :
اُحِلَّتْ
لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ اَلسَّمَكُ
وَالْجَرَادُ وَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
(رواه
ابن ماجه)
“Telah
dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, ikan dan
belalang, hati dan limpa”.(H.R Ibnu Majah)
- Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik
yang kental maupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang
sudah busuk.
- Segala benda yang keluar dari dua pintu
Semua itu najis selain mani, baik
yang biasa seperti tinja, air ataupun yang tidak biasa seperti mazi,
baik dari hewan yang halal dimakan ataupun yang haram dimakan. Sabda
rasulullah SAW :
اِنَّهُ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا
جِىْءَ لَهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةِ
لِيَسْتَنْجِىَ بِهَا,
اَخَذَالْحَجَرَيْنِ
وَرَدَّالرَّوْثَةَ وَقَالَ هّذِهِ
رِكْسٌ(رواه
البخري)
“sesungguhnya
Rasulallah saw diberi dua biji batu dan sebuah tinja keras untuk
dipakai istinja. Beliau mengambil dua batu saja, sedangkan tinja
beliau kembalikan dan berkata, tinja itu najis”. (H.R. Bukhari)
- Arak, setiap minuman yang memabukkan
Firman
Allah SWT :
“Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan” (Q.S
Al-Maidah : 90)
- Anjing dan babi
Semua
hwan suci, kecuali anjing dan babi. Sabda Rasulullah SAW :
طَهُوْرَاِنَاءِ
اَحَدِكُمْ اِذَاوَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ
اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرابٍ.
Artinya:
“Cara mencuci bejana seseorang diantara kamu apabila dijilat
anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah
dicampur dengan tanah” (H.R Muslim)
Cara
mengambil dalil dengan hadits tersebut ialah dalam hadits ini kita
disuruh mencuci bejana yang dijilat anjing. Mencuci sesuatu
disebabkan karena tiga perkara yaitu hadas, najis dan kehormatannya.
Dimulut anjing sudah tentu tidak ada hadas dan kehormatan. Oleh sebab
itu, pencuciannya hanya karena najis. Babi dikiaskan dengan anjing
karena keadaannya lebih buruk daripada anjing. Sebagian ulama
berpendapat bahwa njing itu suci, mereka beralasan dengan hadits yang
diriwayatkan Abu Daud dari Ibn Umar bahwa di zaman Rasulullah
anjing-anjing banyak keluar masuk masjid dan tidak pernah dibasuh.
Selain dari itu beralasan dengan firman Allah SWT :
“Maka
makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu”.(Q.S Al-Maidah :4)
Dalam ayat diatas kita diperbolehkan
memakan binatang yang ditangkap anjing dan tidap disuruh mencucinya
terlebih dahulu, sedangkan binatang itu sudah tentu bergelimang air
liur anjing yang menangkapnya itu.
Pendapat pertama menjawab bahwa
keluar masuknya anjing kemasjid tidak menunjukkan sucinya. Begitu
juga ayat tersebut tidak dapat menjadi dalil atas sucinya, sebab
diperbolehkan memakan binatang itu tidaklah berarti tak wajib
mencucinya, hanya tidak diterangkan dalam ayat karena dalil wajib
mencuci najis itu sudah cukup diterangkan pada tempat yang lain.
- Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup
Hukum bagian-bagian badan binatang
yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya, kalau
bangkainya najis, maka yang dipotongnya najis seperti babi atau
kambing. Kalau bangkainya suci yang dpotong sewaktu hidupnya pun suci
pula seperti yang diambil dari ikan hidup. Kecuali bulu hewan yang
halal dimakan hukumnya suci. Firman Allah SWT :
“dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu
domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga”.(Q.S
An-Nahl : 80)
Semua najis dapat dicuci kecuali
arak. Jika ia sudah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia menjadi
suci apabila cukup syarat-syaratnya begitu juga kulit bangkai dapat
menjadi suci setelah disamak.
- Cara mencuci benda yang terkena najis
- Apabila najisnya mugallazah (tebal) maka cara mensucikannya ialah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali satu kali diantaranya hendaknya dicampur dengan air yang dicampur tanah. Sabda Rasulullah SAW.
طَهُوْرَاِنَاءِ
اَحَدِكُمْ اِذَاوَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ
اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرابٍ.
Artinya:
“Cara mencuci bejana seseorang diantara kamu apabila dijilat
anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah
dicampur dengan tanah” (H.R Muslim).
- Apabila najisnya mukhoffafah (ringan) misalnya kencing anak laki-laki yang belum makan makanan selain ASI. Menyuci benda yang terkena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum makan apa-apa selain ASI, kaifiat mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir diatas benda yang terkena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
Sabda
Rasulullah SAW :
يُغْسَلُ
مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ
مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“kencing anak-anak perempuan
dibasuh, dan kencing anak-anak laki-laki diperciki” (H.R Tirmizi)
- Apabila najisnya mutawassitah (pertengahan), yaitu najis yang lain daripada yang telah disebutkan. Najis ini terdiri atas dua bagian :
- Najis hukmiyah cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kna itu.
- Najis ‘ainiyah cara menyucikannya yaitu dengan menghilangkan zat rasa, warna dan baunya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara
etimologis, “najis” berarti sesuatu yang mengotori. Sedangkan
menurut syara’, “najis” adalah sesuatu yang kotor yang dapat
menghalangi keabsahan shalat selama tidak ada sesuatu yang
meringankan (rukhsah).
Jenis
najis ada tiga yaitu najis mugalazah cara mensucikannya dengan
membasuh dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur
dengan tanah. Najis mukhoffafah cara menyucikannya cukup memerciki
benda yang terkena najis itu dengan air. Najis mutawasitoh cara
menyucikannya dngan menghilangkan zat rasa, warna dan baunya.
Benda-benda
yang termasuk najis adalah bangkai binatang berdarah selain manusia,
darah, nanah, segala sesuatu yang keluar dari dua pintu selain mani,
arak, anjing dan babi, bagian badan binatang yang diambil dari
tubuhnya selagi hidup.
DAFTAR
PUSTAKA
Sabiq,
Sayyid ; Fikih Sunah , Cetakan 14 , Al Ma’arif Bandung , 1995
Rasjid,
Sulaiman, Fiqh Islam, cetakan 51, Sinar Baru Algensindo Bandung,2011
Jawad
Mughniyah,Muhammad , Fiqih Lima Mazhab , Penerbit Lentera , Jakarta
2008
http://pub.kliksaya.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar