Senin, 07 Januari 2013

Ahli waris yang terhijab


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum kewarisan islam pada dasarnya berlaku untuk umat islam dimana saja didunia ini. Sungguhpun demikian, corak suatu Negara Islam dan kehidupan masyarakat di Negara atau daerah tersebut memberi pengaruh atas hukum kewarisan didaerah itu. Pengaruh itu adalah pengaruh terbatas yang tidak dapat melampaui batas garis pokok-garis pokok dari ketentuan hukum warisan islam tersebut. Namun pengaruh tadi dapat terjadi pada bagian-bagian yang berasal dari ijtihad atau pendapat ahli-ahli hukum islam sendiri.
Di samping hal di atas, banyak kitab yang membahas tentang hukum kewarisan islam selalu mengandung perbedaan pendapat, bagi dikalangan ulama yang satu mazhab, maupun yang berbeda mazhab. Hal ini menimbulkan ketidakpastian, hukum yang dapat membingungkan umat yang beperkara dan juga dapat menyulitkan para hakim pangadilan agama untuk menentukan pendapat mana yang diambil diantara sekian banyak pendapat itu.[1]

B. Rumusan Masalah
1.      Siapa saja ahli waris yang terhijab ?
2.      Bagaimana metode perhitungan pembagian harta warisan ?
3.      Apa yang dimaksud dengan ‘Aulu ?

C. Tujuan
1.      Mengetahui siapa saja yang terhijab.
2.      Memahami metode perhitungan  pembagian harta warisan.
3.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan ‘Aulu.




BAB II
PEMBAHASAN

A.            AHLI WARIS YANG TERHIJAB
Hijab secara harfiyah berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam fiqih mawaris, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.
Hijab ada dua, pertama hijab nuqsan yaitu yang menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti suami, seharusnya menerima bagian 1/2, karena ada anak perempuan bagiannya terkurangi menjadi ¼. Yang kedua, hijab hirman yaitu, menghalangi secara total. Hak-hak waris si mahjub tertutup sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghijab. Misalnya saudara perempuan sekandung semula berhak menerima bagian ½, tetapi karena bersama anak laki-laki, menjadi tertutup sama sekali.
1. Hijab Nuqsan
Hajib Mahjub Nuqsan
No
Ahli Waris
Bagian
Terkurangi oleh
Menjadi
1
Ibu
1/3
Anak / Cucu
2 Saudara/ lebih
1/6
1/6
2
Bapak
1/3
Anak laki-laki
Anak perempuan
1/6
1/6 + ‘as
3
Isrti
‘as
Anak/ cucu
1/8
4
Suami
‘as
Anak/ cucu
¼
5
Saudara perempuan sekandung/seayah
--“—2/+
¼

2/3
Anak/ cucu peempuan

----“----
‘amg

‘amg
6
Cucu perempuan garis laki-laki
½
Seorang anak perempuan
1/6
7
Saudara perempuan seayah
½
Saudara perempuan sekandung
1/6
2. Hijab Hirman
Ahli waris yang terhalang secara total oleh ahli waris lain, seperti telah dirinci Mushlich Mazuri, sebagai berikut:
1.    Kakek, terhalang oleh:
a.    Ayah
2.    Nenek dari Ibu, terhalang oleh:
a.    Ibu
3.    Nenek dari Ayah, terhalang oleh:
a.    Ayah
b.    Ibu
4.    Cucu laki-laki garis laki-laki, terhalang oleh:
a.    Laki-laki
5.    Cucu perempuan garis laki-laki, terhalang oleh:
a.    Anak laki-laki
b.    Anak perempuan dua orang atau lebih
6.    Saudara sekandung (laki-laki atau perempuan), terhalang oleh:
a.    Anak laki-laki
b.    Cucu laki-laki
c.    Ayah
7.    Saudara seayah (laki-laki atau perempuan), terhalang oleh:
a.    Anak laki-laki
b.    Cucu laki-laki
c.    Ayah
d.   Saudara sekandung laki-laki
e.    Saudara sekandung perempuan baersama anak/cucu perempuan
8.    Saudara seibu laki-laki/perempuan, terhalang oleh:
a.    Anak laki-laki dan anak perempuan
b.    Cucu laki-laki dan cucu perempuan
c.    Ayah
d.   Kakek
9.    Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung mahjub, oleh:
a.    Anak laki-laki
b.    Cucu laki-laki
c.    Ayah atau kakek
d.   Saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.    Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashobah ma’al ghoir
10. Anak laki-laki saudara seayah, terhalang oleh:
a.    Anak atau cucu laki-laki
b.    Ayah atau kakek
c.    Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.   Anak laki-laki saudara laki-laki sakandung
e.    Saudara perempua sekandung atau seayah yang menerima ashobaha ma’al ghoir 
11. Paman sekandung , terhalang oleh:
a.    Anak atau cucu laki-laki
b.    Ayah atau kakek
c.    Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.   Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.    Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashobah ma’al ghoir
12. Paman seayah, terhalang oleh:
a.    Anak atau cucu laki-laki
b.    Ayah atau kakek
c.    Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.   Saudara perempuan sekandung atau seayah yang mnerima ashobah ma’al ghoir
e.    Paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sekandung, terhalang oleh:
a.    Anak atau cucu laki-laki
b.    Ayah atau kakek
c.    Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.   Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.    Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashobah ma’al ghoir
f.     Paman sekandung atau seayah
14. Anak laik-laki paman seayah, terhalang oleh:
a.    Anak atau cucu laki-laki
b.    Ayah atau kakek
c.    Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.   Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.    Saudara perempuan yang sekandung atu seayah yang menerima ashobah ma’al ghoir
f.     Paman sekandung atau seayah
g.    Anak laki-laki paman sekandung [2]

Orang-orang yang tersebut di atas semua tetap mendapat pusaka menurut ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan, kecuali ada ahli waris yang lebih dekat kepertaliannya dengan si mayat daripada mereka. Karena mereka itu terhalang,tidak mendapat seperti ketentuan, tetapi baginya menjadi kurang, bahkan mungkin tidak dapat sama sekali. Di bawah ini akan diterangkan orang-orang yang tidak dapat pusaka, atau baginya menjadi kurang karena ada yang lebih dekat pertaliannya kepada si mayat daripada mereka.
1.        Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak)
Misalnya, si mayat masih mempunyai ibu dan bapak maka selama ada ibu, nenek tidak mendapat puasaka sebab ibu lebih dekat pertalianya dengan si mayat begitupun kakek tidak mendapat pusaka sebab bapak lebih dekat pertaliannya dengan si mayat.
2.        Saudara Seibu
Misalnya, si Ibu meninggal dan Saudara Seibu tidak mendapat pusaka sebab masih ada anak, cucu dari anak laki-laki (laki-laki maupun perempuan), bapak (suami), kakek. Sebab keempat orang tersebut lebih dekat dan lebih kuat pertaliannya.[3]

B. METODE DAN KAIDAH PERHITUNGAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Di dalam praktek pelaksanaan pembagian harta warisan sering dijumpai kasus kelebihan atau kekurangan harta, apabila diselesaikan menurut ketentuan Furud Al-Muqoddarah. Kelebihan harta terjadi apabila ahli warisnya sedikit dan tidak ada ahli waris penerima ashobah. Sementara kekurangan harta, karena akibat banyaknya ahli waris yang menerima bagian. Hal ini tentu dapat menimbulkan persoalan didalam penyelesaiannya.[4]
 Sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian yang telah lalu, pembicaraan dalam urusan pembagian harta pusaka ini selain harus mengetahui hukum-hukumnya, kita juga perlu mengetahui sedikit tentang ilmu berhitung. Ulama-ulama yang ahli dalam urusan pembagian harta pusaka telah mengatur beberapa kaidah berhitung untuk memudahkan pembagian harta pusaka. Di bawah ini akan kita sajikan sedikit dengan ringkas, tetapi jelas. Telah kita terangkan pula bahwa orang yang mendapat pusaka itu ada yang dapat menghabiskan semua harta atau semua sisa, dan ada pula yang hanya mendapat ketentuan saja. Ketentuan itu ada enam, yaitu 2/3, ½, 1/3, ¼, 1/6, dan 1/8.
Perlu juga kita ketahui arti dari kata dalam kaidah ilmu berhitung, umpamanya penyebut dan pembilang. Dalam 1/3, angka 3 (yang di bawah) dinamakan “penyebut” dan angka 1 (yang di atas) dinamakan “pembilang”. Dalam angka “2-3-6”, angka 6 dari ketiga angka ini dinamakan “kelipatan persekutuan terkecil” bagi ketiga angka tersebut.[5]
Ada beberapa istilah yang membantu memudahkan pencarian angka asal masalah. Yaitu dengan cara memperhatikan angka-angka penyebut dari bagian yang diterima ahli waris.

KAIDAH
1.    Jika ada hanya ahli waris yang dapat menghabiskan harta saja, tidak ada yang mendapat ketentuan, maka harta pusaka dibagi rata antara mereka menurut jumlah kepala, hanya untuk tiap-tiap laki-laki dua kali sebanyak bagian tiap-tiap perempuan. Umpamanya si A meninggaldan ia mewariskan tiga anak laki-laki, maka hartanya dibagi tiga, tiap-tiap kepala mendapat 1/3. Kalau ia mewariskan dua orang anak (laki-laki dan perempuan), maka harta dibagi tiga juga, yaitu 2/3 untuk anak laki-laki dan 1/3 anak perempuan.
2.    Jika ahli waris orang yang mendapat ketentuan,sedangkan dia hanya sendiri saja, maka dia mendapat sebanyak ketentuannya saja. Umpamanya dia mempunyai ketentuan 1/3, hanya inilah yang boleh diberikan kepadanya, (2/3) hendaklah diberikan kepada yang berhak dengan jalan lain. Tentang keterangan cara pembagian sisa, akan dijelaskan pada bagian lain.
3.    Jika ahli waris mendapat ketentuan itu berbilang dua atau lebih, maka hendaklah dilihat penyebut-penyebut ketentuan satu persatunya. Kalau penyebutnya sama seperti suami dan saudara perempuan, tiap-tiap orang dari keduanya mendapat ½ dari harta. [6]

Peringatan
Kalau di antara ahli waris ada salah seorang dari suami atau istri, maka bagian suami atau istri itu hendaklah dikelurakan lebih dahulu, kemudian sisanya dibagi antara ahlinwaris yang berhak mengambil sisa karena suami atau istri tidak di izinkan mengabil lagi yang lebih dari ketentuan masing-masing.








C. ‘AULU
A. Pengertian ‘Aulu
‘Aulu menurut bahasa (etimologi) berarti Irtifa, mengangkat. Secara terminology (istilah) Aulu adalah bertambahnya saham Dzawil Furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka, atau bertambahnya jumlah bagian yang ditentukan dan berkurangnya bagian masing-masing ahli waris.[7]
‘Aulu artinya jumlah beberapa ketentuan lebih banyak dari satu bilangan, atau berarti juga jumlah pembilang dari beberapa ketentuan lebih banyak daripada kelipatan persekutuan terkecil dari penyebut-penyebutnya. Umpamanya ahli waris adalah suami dan dua saudara perempuan seibu sebapak, maka suami mendapat ketentuan ½ , dua saudara mendapat 2/3 , sedangkan kelipatan persekutuan terkecil dari 2 dan 3 adalah 6. Kita jadikan 3/6 untu suami dan 4/6 untuk kedua saudara perempuan. Jadi, jumlah pembilang keduanya adalah 7, sedangkan penyebut keduanya hanya 6.
‘Aulu ini dijalankan berdasarkan hasil ijtihad para sahabat, sebab pada masa Rasulullah Saw. Hal ini belum pernah terjadi, mula-mula terjadi ’aulu dimasa khalifah kedua (Umar bin Khattab) beliau menerima pengaduan dari keluarga seseorang yang baru meninggal dunia. Dia meninggalkan suami dan dua saudara perempuan, seperti contoh diatas. Khalifah berkata, “kalau saya berikan hak suami menurut ketentuannya, tentu hak dua saudara perempuan itu tidak cukup.” Beliau terus bermusyawarah dengan sahabat-sahabat yang lain. Hasil permusyawarahan beliau-beliau itu dimaksudkan untuk menjaga keadilan serta meningkatkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam ayat Kitab suci. Maka dijalnkan secara ‘aulu, seperti jalan yang telah diterangkan di atas.[8]

B. Cara Pemecahan Masalah ‘Aulu
            Cara pemecahan masalah aul adalah dengan mengeahui pokok, yakni yang menimbulkan masalah dan mengetahui saham setiap ashabul furudh kemudian dengan mengabaikan pokoknya. Kemudian bagian-bagian mereka dikumpulkan dan dijadikan sebagai pokok, lalu harta warisan dibagi atas dasar itu. Dengan demikian, akan terjadi kekurangan bagi setiap orang sesuai dengan sahamnya dalam masalah ini tidak ada kezaliman dan kecurangan. Misalnya, bagi suami dan dua orang saudara perempuan sekandung maka pokok masalahnya adalah enam, untuk suami separuh, yaitu tiga, dan untuk dua orang saudara perempuan dua pertiga yaitu empat jumlahnya menjadi tujuh. Tujuh itulah yang menjadi dasar pembagian harta peninggalan.[9]
Contoh :
Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri atas suami, dua orang saudara perempuan sekandung. Harta yang ditinggalkan setelah dipotong untuk biaya pemakaman dan keperluan yang lain, masih sisa 42 juta. Maka proses penyelesaiannya sebagai berikut.

1. Cara pertama
Ahli waris
Bagian
Asal masalah 6
Bagian yang diterima
Suami
½
3
3x6 juta = 18 juta
2 saudara perempuan sekandung
2/3
4
4x6 juta = 24 juta
Jumlah

7
42 juta

Keterangan :
Jumlah asal masalah yang semula 6, kemudian di –aul kan menjadi 7, sehingga uang 42 juta di bagi 7 = 6 juta

2. Cara kedua
Ahli waris
Bagian
Asal masalah 6
Bagian yang diterima
Suami
½
3
3x7 juta = 21 juta
Dua saudara perempuan sekandung
2/3
4
4x7 juta = 28 juta
Jumlah


49 juta

Jadi, jumlah uang yang asalnya 42 juta, ketika dibagi dengan asal masalah yang tidak di aulkan, maka terdapat sisa kurang 7 juta. 49 juta - 42 juta= 7 juta.
Langkah selanjutnya dibuat perbandingan :
½   = 3
2/3 = 4
7
Potongan untuk suami  3/7 x 7 juta = 3 juta
4/7 x 7 juta = 4 juta
7 juta

Jadi, bagian suami   21 -  3 juta = 18 juta
  28 – 4 juta = 24 juta
42 juta

Contoh :
Seseorang meninggal dunia ahli warisnya terdiri atas istri, ibu, saudara perempuan seayah, dan saudara perempuan seibu. Harta yang ditinggalkan setelah dipotong biaya pemakaman dan keperluan lain masih tersisa Rp 312 juta.
1. cara yang pertama
Ahli waris
Bagian
Asal masalah 12
Bagian yang diterima
Istri
¼
3
3 x 24 juta = 72 juta
Ibu
1/6
2
2 x 24 juta = 48 juta
Saudara perempuan seayah
½
6
6 x 24 juta = 144 juta
Saudara perempuan seibu
1/6
2
2 x 24 juta = 48 juta
Jumlah

13
312 juta

Keterangan :
Jumlah asal masalah yang semula 12, kemudian di aulkan menjadi 13, sehingga uang 312 juta di bagi 13 = 24 juta
2. cara kedua
Ahli waris
Bagian
Asal masalah 12
Bagian yang diterima
Istri
¼
3
3 x 26 juta = 78 juta
Ibu
1/6
2
2 x 26 juta = 52 juta
Saudara perempuan seayah
½
6
6 x 26 juta = 156 juta
Saudara perempuan seibu
1/6
2
2 x 26 juta = 52 juta
Jumlah

13
338 juta

Jadi jumlah yang asalnya 312 juta, ketika dibagi dengan asal masalah yang tidak d aulkan, terdapat sisa kurang 26 juta. 338-312 juta = 26 juta
Langkah selanjutnya dibuat perbandingan :
¼   = 3
1/6 = 2
½   = 6
1/6 = 2
13

Potongan untuk istri                                        : 3/13 x 26 juta = 6 juta
Ibu                                         : 2/13 x 26 juta = 4 juta
Saudara perempuan seayah   : 6/13 x 26 juta = 12 juta
Saudara perempuan seibu     : 2/13 x 26 juta = 4 juta
26 juta

Maka bagian istri                                             : 78 – 6 juta      = 72 juta
Ibu                                             : 52 – 4 juta      = 48 juta
Saudara perempuan seayah        : 156 – 12 juta  = 144 juta
Saudara perempuan seibu          : 52 – 4 juta     = 48 juta
 312 juta

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN

 Hijab terbagi menjadi dua, pertama hijab nuqsan yaitu yang menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti suami, seharusnya menerima bagian 1/2, karena ada anak perempuan bagiannya terkurangi menjadi ¼. Yang kedua, hijab hirman yaitu, menghalangi secara total.
·           Jika ada hanya ahli waris yang dapat menghabiskan harta saja, tidak ada yang mendapat ketentuan, maka harta pusaka dibagi rata antara mereka menurut jumlah kepala, hanya untuk tiap-tiap laki-laki dua kali sebanyak bagian tiap-tiap perempuan.
·            Jika ahli waris orang yang mendapat ketentuan,sedangkan dia hanya sendiri saja, maka dia mendapat sebanyak ketentuannya saja.
·            Jika ahli waris mendapat ketentuan itu berbilang dua atau lebih, maka hendaklah dilihat penyebut-penyebut ketentuan satu persatunya.
‘Aulu menurut bahasa (etimologi) berarti Irtifa, mengangkat. Secara terminology (istilah) Aulu adalah bertambahnya saham Dzawil Furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka, atau bertambahnya jumlah bagian yang ditentukan dan berkurangnya bagian masing-masing ahli waris.
‘Aulu artinya jumlah beberapa ketentuan lebih banyak dari satu bilangan, atau berarti juga jumlah pembilang dari beberapa ketentuan lebih banyak daripada kelipatan persekutuan terkecil dari penyebut-penyebutnya.





B. REKOMENDASI
 Seperti yang kita ketahui Ilmu Fiqih Sosial ada kaitannya dengan Faraid, harapan dari kelompok kami mahasiswa dan mahasiswi dapat memahami isi dari pembahasan yang telah kami paparkan, agar dapat megetahui tentang isi dari pembahasan kmakalah kami.
Semoga makalah ini menjadi makalah yang sesuai dengan harapan dosen pengampu. Apabila ada kritik dan saran yang sekiranya membangun kami sangat mengharapkan demi terwujudnya makalah yang lebih baik.























DAFTAR PUSTAKA

Rasjid, Sulaiman. 2011. Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo.
Rofiq, Ahmad. 1995. Fiqih Mawaris. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Muhibbin, Muh & Wahid, Abdul. 2009. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta : Sinar Grafika   
Syarifudin, Amir. 2009. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta : Prenada Media.











                                                                 


2012


[1]
[2] Rofiq, Ahmad. 1995. Fiqih Mawaris. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

[3] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam. Bandung:Sinar baru Algensindo. 2011. Hlm. 366-367

[5] Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Perdana Media. 2009. Hlm. 98
[6] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam. Bandung:Sinar baru Algensindo. 2011. Hlm.

[7] Drs. H. Moh. Muhibbin, Drs. H. Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam. Cet,1. Jakarta: Sinar Grafika. 2009. Hlm. 71-74
[8]  Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam. Bandung:Sinar baru Algensindo. 2011. Hlm. 367-368

[9] Muhibbin & Abdul Wahid. Op cit, hlm. 124-127


2 komentar: