Jumat, 11 Januari 2013

waktu sholat fardhu


الصلاة المفروضة خمس الظهر وأول وقتها زوال وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد الزوال والعصر وأول وقتها الزيادة على ظل المثل وآخره في الاختيار إلى ظل المثلين وفي الجواز إلى غروب الشمس والمغرب ووقتها واحد وهو غروب الشمس وبمقدار ما يؤذن ويتوضأ ويستر العورة ويقيم الصلاة ويصلي خمس ركعات والعشاء أول وقتها إذا غاب الشفق الأحمر وآخره في الاختيار إلى ثلث الليل وفي الجواز إلى طلوع الفجر الثاني والصبح وأول وقتها طلوع الفجر الثاني وآخره في الاختيار إلى الأسفار وفي الجواز إلى طلوع الشمس

Sholat yang diwajibkan dalam syariat agama islam adalah sholat lima waktu, yaitu:
1. Sholat Dzuhur, adapun waktu pelaksanaannya mulai dari zawal-nya matahari artinya matahari melebihi batas tepat diatas kita sampai bayangan pada benda lebih panjang dari asal bendanya.
2. Sholat Ashar, adapun waktu pelaksanaannya mulai dari ketika bayangan pada benda lebih panjang dari asalnya dan batasan waktu akhirnya, ketika dalam keadaan Ikhtiar (memilih) sampai pada waktu bayangan dari benda dua kali lipat dari benda asalnya, dan sampai pada ghurubus syams terbenamnya matahari ketika dalam keadaan tidak bias memilih.
3. Sholat Magrib, adapun waktu pelaksanaannya cuma satu, yaitu ghurubus syams dengan ukuran seseorang melakukan pekerjaan Adzan, berwudlu, kemudian menutup aurat lalu melaksanakan 5Rakaat sholat.
4. Sholat Isya’, adapun waktu pelaksaannya mulai dari hilangnya mega merah yang tampak pada langit dan batasan waktu akhirnya ketika dalam keadaan ikhtiyar (memilih) sampai pada 1/3malam dan sampai waktu menyisingnya waktu fajar ketika tidak dalam keadaan ikhtiar (memilih).
5. Sholat Subuh, adapun waktu pelaksaannya mulai menyisingnya fajar yang ke-II dan batasan waktu akhirnya ketika dalam keadaan Ikhtiar (memilih) sampai pada waktu ashfar (waktu tampaknya pandangan oleh awal kali pertama cahaya matahari) dan sampai pada waktu terbitnya matahari ketika tidak dalam keadaan ikhtiar (memilih).
KETERANGAN
· Kewajiban melaksanakan fardu Sholat ada 3Macam:
1. Fardu ain bis syar’i yaitu sholat lima waktu sebagaimana sudah kita bahas penetapan waktu pelaksanaannya diatas.
2. Fardu ain bin nadr yaitu diwajibkan kepada orang yang bernadzar untuk melaksanakan sholat.
3. Fardu kifayah yaitu tidak akan gugur kewajibannya ketika suatu kampung tidak ada seorangpun yang mengerjakannya yaitu sholat jenazah.
· Sejarah dari kali pertama perintah sholat lima waktu adalah ketika Isro’ mi’raj.
· Kesepakatan Ulama’ sholat Isya’ dikhususkan untuk umat Rasululloh SAW, sedangkan sholat Subuh sebelumnya sudah diwajibkan untuk Nabiulloh Adam ‘alaihi salam, sholat Dzuhur untuk Nabiulloh Ibrahim ‘alaihi salam, sholat Ashar untuk Nabi Sulaiman ‘alaihi salam, dua rakaat Maghrib untuk Nabiulloh Isa ‘alaihi salam dan satu rakaat untuk Umat Nabiulloh Isa ‘alaihi salam.
Waqila ada yang berpendapat bahwa sholat Dzuhur sebelumnya diwajibkan untuk Nabiulloh Daud ‘alaihi salam, sholat Maghrib untuk Nabiulloh Ya’kub ‘alaihi salam, sholat Isya’ Untuk Nabiulloh Yunus ‘alaihi salam dan ada juga yang berpendapat bahwa Sholat Isya’ untuk Nabiulloh Musa ‘alaihimus sholatu wasalam.
Wallhu a’lam

Refrensi :
· Ghoyah Wa al-Fathul Qarib.
· Nihayatuzzain.


Selasa, 08 Januari 2013

Zakat


BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pengertian zakat
            Kata zakat ialah nama bagi sesuatu yang dikeluarkan manusia muslim dan termasuk hak Allah SWT kepada orang kafir. Dan bagian itu dinamakan zakat karena terdapat padanya harapan hendak mendapatkan berkat, membersihkan jiwa, dan mempertumbuhkannya dengan amalan-amalan yang lebih baik. Kata itu berasal dari kata Azzakatu yang berarti bertambah, bersih dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. dalilnya



Artinya : Pungutlah (hai Muhammad !) sebagian harta mereka (umat Islam) zakat, untuk menyucikan (kotoran harta) dan membersihkan (kotoran jiwa) mereka! [1]


Diwajibkan mengeluarkan zakat harta itu pada tahun kedua hijriyah sesudah zakat fitrah.

Wajib mengeluarkan zakat harta bagi delapan jenis barang, yaitu emas dan perak (termasuk harta dagangan), binatang ternak (yaitu unta, sapi, dan kambing), makanan pokok, kurma, dan anggur. Zakat tersebut untuk diberikan kepada delapan golongan orang.[2]



Orang yang mengingkari kewajiban zakat dihukumi kafir, dan orang yang enggan mengeluarkannya berhak diperangi dan diambil zakatnya dengan paksa sekaliun tidak diperangi.



Wajib zakat atas setiap orang muslim walaupun belum mukhalaf (dewasa), maka kewajiban wali mengeluarkan zakat dari hartanya.


Kecuali orang kafir asli, maka ia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat walaupun sesudah Islam (yakni tidak wajib mengqadhai zakatnya).[3]
B. Macam-macam zakat
Secara garis besar zakat dibagi dua macam yaitu :
b.1       Zakat harta
Berdasarkan kesepakatan para ahli fikih bahwa semua harta yang digunakan untuk keperluan rumah tangga yang tidak dikembangkan, tidak wajib di zakatkan. Adapun harta yang wajib dizakatkan adalah sebagai berikut :[4]
1.                  Zakat emas dan perak.
Wajib zakat bagi emas, meskipun tidak dicetak. Berbeda dengan pendapat orang yang beranggapan kewajiban zakat itu tertentu pada emas yang dicetak  yang telah sampai ukuran murninya 20 mitsqal dengan timbangan mekah yang pasti. Kalau kurang menurut suatu timbangan, sedangkan menurut timbangan lain sempurna, maka tidak wajib zakat, sebab ada keraguan. [5]



Nisab perak ialah 200 dirham dengan timbangan mekah, yaitu 50 biji dan dua perlima biji (sya’ir yang pertengahan). [6]

“Tidak wajib zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah.”(5 auqiyah = 5 dirham =672 gr perak”
2.                  Zakat tijarah



Zakat tijarah (perdagangan) tidak diisyaratkan harus sempurna (tetap) nisabnya kecuali pada akhir tahun (yang diperhitungkan), sebab akhir tahun itu merupakan waktu wajibnya mengeluarkan zakat. Perhitungan tijarah itu dengan harga barang, sedangkan menetapkan harga setiap waktu sukar, sebab harga selalu berubah. Jadi, kalau pada akhir tahun harga barang dagangan nilainya kurang dari nisabnya, maka tidak wajib dizakati.
Perbedaan zakat tijarah dengan emas dan perak ialah zakat emas dan perak haulnya sering putus dengan berselangnya pemilikan yang hilang pada pertengahan tahun, umpamanya dengan penggantian atau penukaran selain jual beli misalnya menukarkan dengan sawah dan sebagainya. Adapun penggantian dengan jual beli, tidak apa-apa terjadi perubahan, atau selainnya misal dengan dihibahkan atau menjualnya lalu dibeli kembali, maka sejak membeli kembali itu merupakan permulaan haul-nya.[7]




3.                  Zakat makanan pokok






Orang-orang yang telah diterangkan di atas (muslim yang merdeka, tertentu, pasti pemilikannya) wajib menzakati makanan yang menjadi makanan pokok pada waktu ikhtiyar bebas, bukan dalam keadaan darurat, baik biji-bijian, seperti gandum, syair, beras, jagung kedelai, jawawut, kacang merah, dan biji daqsah (semacam biji gandum), maupun buah-buahan, seperti kurma dan anggur yang kadarnya berjumlah 5 wasaq, yaitu dengan takaran 300 sha’ satu sha’ = 4 mud. Satu mud = 1 1/3 kati, bersih dari jerami dan kulit yang biasa tidak turut dimakan kulitnya. (300 sha’ adalah = 300 x 3 ¼ liter = 975 liter).[8]
4.            Zakat binatang ternak.




Orang-orang yang telah diterangkan tadi, wajib mengeluarkan zakat pada setiap 5 ekor unta, yaitu dengan seekor biri-biri yang sudah jatuh gigi depannya, yang telah berumur satu tahun, dengan kambing yang telah putus atau jatuh giginya, yang berumur dua tahun, juga boleh dengan biri-biri atau kambing jantan walaupun untanya betina, tetapi tidak boleh dengan yang sakit jika untanya sehat. Kewajiban itu hanya berlaku untuk setiap 5 sampai 25 ekor unta.[9]




Setiap pemilikan 10 ekor unta, zakatnya  adalah 2 biri-biri; setiap  15 unta zakatnya 3 biri-biri; setiap 20 sampai 25 unta, zakatnya 4 ekor biri-biri. Apabila genap 25 unta, zakatnya anak unta betina yang masih menyusu yangb berumur satu tahun lebih. Zakat anak unta semacam itu wajib hingga mencapai 36 ekor unta. [10]



Jika memiliki 40 sampai 60 ekor sapi, zakatnya anak sapi yang berumur dua tahun disebut musanah, sebab hampir lengkap giginya. Jika memiliki 60 ekor sapi, zakatnya 2 ekor tabi’; Kemudian setiap 30 ekor sapi, zakatnya seekor tabi’; dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya seekor musannah yang berumur 2 tahun.[11]
5.         Zakat hasil tanaman
Zakat tanaman di dasarkan pada firman Allah SWT dan sabda Rasulallah SAW. Allah berfirman :


Artinya : “hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”  (Q.S Al-Baqarah : 267) [12]




Artinya :“Dan pada tanaman yang diairi dengan air sungai atau diairi dengan air hujan, zakatnya adalah persepuluh (10%) , sedangkan yang diari dengan peralatan (dan dengan pangairan) maka zakat padanya adalah setengah dari sepersepuluh (5%).(HR. Abu Dawud dari Ali. Hadis ini juga diriwayatkan oleh para imam hadist seperti Imam Bukhari, Muslim dll. Dari para sahabat ibn Umar, Anas dan Jabir ra).
Jika tanah yang kita miliki atau yang kita sewa menghasilkan tanaman yang bernilai ekonomis, maka nisab zakat tanaman adalah 5 washaq (HR. Jama’ah dar Abu Said al Khuduri). Yang dikeluarkan pada setiap kali panen (Q.S. 6 ayat 141). [13]
6.                  Zakat rikaz dan Tambang
a.                   Rikaz
Yang dimaksud dengan rikaz ialah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah, dan ditemukan disuatu bidang tanah yang belum pernah dimiliki oleh seseorang pada masa Islam. Apabila rikaz yang ditemukan itu berupa emas atau perak, maka si penemu wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak seperlimanya. Pada harta rikaz ini tidak diperlukan berlakunya haul dan nisab, mengingat bahwa kewajiban mengeluarkengeluarkannya membuatnya mirip dengan membuatnya mirip dengan Ghanimah[14]
b.                  Tambang
Adapun tentang hasil tambang, maka Adapun tentang hasil tambang, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali apabila berupa perak dan emas. Jumlah zakatnya menurut pendapat yang shohonya kecuali apabila berupa perak dan emas. Jumlah zakatnya menurut pendapat yang shoheh ialah 2,5 % dari hasilnya setelah dan dibersihkan serta mencapai nisab. Menurut pendapat lainnya zakat yang wajib dikeluarkan ialah sebanyak khumusnya. Walaupun demikian, untuk ihtiatnya (yakni menjaga diri kemungkinan tersalah)sebaiknya mengeluarkan khumusnya. Baik dari hasil yang banyak maupun yang sedikit.
7.                  Zakat Paroan sawah
Zakat hasil paroan sawah diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam jika yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu, maka zakat seluruh hasil sawah yang dikerjakannya itu wajib atas petani itu karena pada hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya, dan penghasilan tanahnya tidak wajib dizakati. Jika benih itu berasal dari yang punya tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik sawah, pada hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah kerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dizakati.[15]
8.                  Zakat piutang
            Orang yang mempunyai piutang banyaknya sampai satu nisab dan masanya telah sampai satu tahun serta mencukupi syarat-syarat yang mewajibkan zakat, juga keadaan piutang itu telah tetap, baik piutang itu dari jenis emas atau perak maupun harta perniagaaan. Piutang yang seperti itu wajib dizakati dan wajiib mengeluarkan zakat.[16]     
b.2 Kewajiban zakat fitrah
Zakat fitrah disebut juga zakat badan. Sebagian dasar hukumnya ialah hadis riwayat Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah saw. Pernah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada orang-orang, yaitu satu sha’ kurma (2,176 kg) atau satu sha’ syair (gandum) bagi setiap muslim yang merdeka atau hamba laki-laki maupun  perempuan. (Riwayat Syaikhan).[17]
Zakat fitrah adalah wajib berdasarkan perintah Rasulullah yaitu sebanyak sha’ dari makanan yang mengenyangi wajib dikeluarkan setiap muslim yang memiliki kelebihan dari makanannya sendiri. Pembagiannya sama seperti pembagian zakat-zakat lainnya. Tidak dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk tepung atau sawit (sejenis makanan menyerupai tepung yang bercampur gula.
Diwajibkan atas setiap orang muslim mengeluarkan zakat fitrah seperti sabda Nabi SAW



1.                  Syarat-syarat wajib zakat fitrah
Dalam berzakat fitrah ada Syarat-syarat tertentu yaitu sebagai berikut:
a. Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
b. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghasbisan bulan ramadhan         
c.Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk dia sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya.[18]
2.           Membayar zakat fitrah sebelum waktu wajib
            Sebagaimana telah diketahui, waktu wajib zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya.sungguhpun begitu, tidak ada halangan bila dibyar sebelumnya, asal dalam bulan puasa.
a.    Waktu yang diperbolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan.
b.         Waktu wajib yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan.
c.          Waktu yang lebih baik (sunnah) yaitu dibyar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya.
d.         Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya.am matahari pada hari raya.[19]
C. Pendistribusian Zakat
1.  Orang yang berhak menerima zakat
            Syarat mengeluarkan zakat yang selanjutnya ialah memberikannya kepada orang yang menerimanya ( para mustahiq zakat), yakni kepada delapan macam golongangan yang diterangkan dalam ayat :



 “Sesungguhnya  (zakat) itu hanya untuk para fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba (riqab), orang0orang yang mempunyai hutang,sabilillah dan ibnu sabil.[20]
            Seperti yang tertera dalm dalil diatas, orang yang berhak menerima zakat yaitu ada 8 kelompok :
1.   Fakir
2.   Miskin
3.   Muallaf
4.   Riqab(budak yang akan memerdekakan diri)
5.   Orang yang banyak hutang
6.   Sabilillah
7.   Ibnu sabil
8.   Amil

2        Orang yang terlarang menerima zakat
            Orang yang tidak boleh menerima pembagian (zakat) ada 5 kelompok :
1.   Orang-orang yang mempunyai pekerjaan atau harta
2.   Keturunan Hasyim dan Abdul Muthalib
3.   Orang yang dalam tanggungan orang lain
4.   Orang kafir
5.   Hamba
     Orang yang mempunyai harta (kaya) ataupun mempunyai pekerjaan ( yang cukup), tidak berhak menerima zakat berdasarkan sabda Nabi SAW. :


Artinya ; “ Tidak ada bagiannya (zakat itu) untuk orang yang mempunyai harta (kaya) dan orang yang mempunyai kekuatan…” (HR. Abu Dawud)[21]











BAB III
ANALISIS KRITIS


     Dalam firman Allah SWT, dalam surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:





Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil uasahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan jangan kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mou mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lgi maha Terpuji”.(Al-Baqarah:267)
     Berdasarkan ayat di atas menerangkan kewajiban berzakat dari semua hasil usaha dan hasil bumi tanpa terkecuali. Sedangakan dalam pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari banyak orang muslim yang sudah mampu atau sudah mencapai nisob untuk berzakat, tetapi mereka malah melalaikan kewajiban rukun Islam yang ke 5 tersebut, yaitu untuk berzakat.










BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Zakat adalah nama bagi sesuatu yang dikeluarkan manusia muslim dan termasuk hak Allah kepada orang fakir.Dan bagian itu dinamakan zakat karena terdapat padanya harapan hendak mendapat berkat, membersihknan jiwa, dan mempertumbuhkannya dengan amalan-amalan yang lebih baik.
            Setiap orang muslim yang mampu wajib mngeluarkan zakat.Dikarenakan zakat itu merupakan salah satu dari rukun islam, yaitu rukun islam yang ketiga.
            Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1.       Zakat Jiwa (Zakatun Nafsi)
2.      Zakat Harta (Zakatul Maal)
Yang dimaksud dengan zakat jiwa di sisni adalah zakat fitrah, yaitu zakat yang diwajibkan kepada setiap pribadi muslim tanpa kecuali yang dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.Sementara itu yang dimaksud dengan zakat harta di sini adalah zakat emas perak, ternak, hasil tanaman, hasil perniagaan dan harta temuan (rikaz).
Orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu :
1.      Fakir
2.      Miskin
3.      Muallaf
4.      Riqab(budak yang akan memerdekakan diri)
5.      Orang yang banyak hutang
6.      Sabilillah
7.      Ibnu sabil
8.      Amil.
Orang-orang ayng tidak berhak menerima zakat, yaitu:
1.      Orang-orang yang mempunyai pekerjaan atau harta
2.      Keturunan Hasyim dan Abdul Muthalib
3.      Orang yang dalam tanggungan orang lain
4.      Orang kafir
5.      Hamba

B.     Rekomendasi
                  Dalam berusaha melengkapi makalah ini, tentu ada sesuatu yang kurang dan kami sebagai penulis baik dari pembahasan ataupun dari segi tulisan menyadari  akan hal demikian. Maka dari itu kami akan berusaha lebih baik dengan selalu  mengedepankan sumber-sumber yang lebih layak sebagai referensi. Kami sangatlah mengharapkan maasukan baik berupa kritik ataupun saran sehingga dapat menjadi sebuah intropeksi dari karya kami juga sebagai semangat dan landasan baru untuk terus berinovasi dalam berkarya.























DAFTAR PUSTAKA

Jamaludin, Syakir. 2010.Kuliah Fiqih Ibadah. Yogyakarta:Surya SaranaGrafika.
Al-Ghazali. 1994. Rahasia Puasa dan Zakat. Bandung: Kharisma.
Mashur, Kahar. 1990. Fiqih Sunnah (puasa dan zakat). Jakarta: Kalam Mulia.
Rasjid, Sulaiman. 2001. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Zuhri, Mohammad Dkk, 1978. Terjemah Khulashoh Kifayatu Akhyar. Semarang: CV Toha Setia.
Aziz, Abdul Zaenudin. 1994. Terjemah Fatul Mu’in. Bandung: Algesindo.


[1]Drs. H. Kahar Mashur, Fikih Sunnah (Zakat dan Puasa), Kalam Mulia, Jakarta, hlm 1
[2][2] Zainudin Abdul Aziz, Terjemah Fatul Mu’in.Algesindo.Bandung 1994 hlm 531
[3] Zainudin Abdul Aziz, Op, Cit., him 533
[4] Syakir Jamaludin, Kuliah Fiqh Ibadah,Surya Sarana Grafika, Yogyakarta, 2010, hlm 203.
[5] Zainudin Abdul Aziz, Op, Cit., hlm 534
[6] Ibid., hlm 535
[7] Ibid., hlm 538
[8] Ibid., hlm 546.
[9] Ibid., hlm 551.
[10] Ibid., hlm 552
[11] Ibid., hlm 553
[12][12] Syakir Jamaludin, Op, Cit., hlm 209
[13]Syakir Jamalaudin, Op, Cit., hlm 210
[14] Al Ghazali, Puasa dan Zakat, Karisma, 1994, hlm 56
[15] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2001, hlm 196
[16] Sulaiman, Op, Cit., hlm 203
[17] Zainudin Abdul Aziz, Op, Cit., hlm 555
[18]Sulaiman, Op, Cit., hlm 208
[19] Ibid., hlm 209
[20] Zainudin Abdul Aziz, Op, Cit., hlm 579
[21]Moh. Zuhri, Terjemah Khulashoh Kifayayatul akhyar, CV. Toha Putra, Semarang 1978 hlm 145