BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
zakat
Kata
zakat ialah nama bagi sesuatu yang dikeluarkan manusia muslim dan termasuk hak
Allah SWT kepada orang kafir. Dan bagian itu dinamakan zakat karena terdapat
padanya harapan hendak mendapatkan berkat, membersihkan jiwa, dan
mempertumbuhkannya dengan amalan-amalan yang lebih baik. Kata itu berasal dari
kata Azzakatu yang berarti bertambah, bersih dan mendapatkan berkah dari Allah
SWT. dalilnya
Artinya : Pungutlah (hai Muhammad
!) sebagian harta mereka (umat Islam) zakat, untuk menyucikan (kotoran harta)
dan membersihkan (kotoran jiwa) mereka!
Diwajibkan
mengeluarkan zakat harta itu pada tahun kedua hijriyah sesudah zakat fitrah.
Wajib
mengeluarkan zakat harta bagi delapan jenis barang, yaitu emas dan perak
(termasuk harta dagangan), binatang ternak (yaitu unta, sapi, dan kambing),
makanan pokok, kurma, dan anggur. Zakat tersebut untuk diberikan kepada delapan
golongan orang.
Orang
yang mengingkari kewajiban zakat dihukumi kafir, dan orang yang enggan
mengeluarkannya berhak diperangi dan diambil zakatnya dengan paksa sekaliun
tidak diperangi.
Wajib
zakat atas setiap orang muslim walaupun belum mukhalaf (dewasa), maka kewajiban
wali mengeluarkan zakat dari hartanya.
Kecuali
orang kafir asli, maka ia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat walaupun
sesudah Islam (yakni tidak wajib mengqadhai zakatnya).
B. Macam-macam zakat
Secara
garis besar zakat dibagi dua macam yaitu :
b.1 Zakat harta
Berdasarkan
kesepakatan para ahli fikih bahwa semua harta yang digunakan untuk keperluan
rumah tangga yang tidak dikembangkan, tidak wajib di zakatkan. Adapun harta
yang wajib dizakatkan adalah sebagai berikut :
1.
Zakat emas dan
perak.
Wajib
zakat bagi emas, meskipun tidak dicetak. Berbeda dengan pendapat orang yang
beranggapan kewajiban zakat itu tertentu pada emas yang dicetak yang telah sampai ukuran murninya 20 mitsqal
dengan timbangan mekah yang pasti. Kalau kurang menurut suatu timbangan, sedangkan
menurut timbangan lain sempurna, maka tidak wajib zakat, sebab ada keraguan.
Nisab
perak ialah 200 dirham dengan timbangan mekah, yaitu 50 biji dan dua perlima
biji (sya’ir yang pertengahan).
“Tidak
wajib zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah.”(5 auqiyah = 5 dirham =672
gr perak”
2.
Zakat tijarah
Zakat
tijarah (perdagangan) tidak diisyaratkan harus sempurna (tetap) nisabnya
kecuali pada akhir tahun (yang diperhitungkan), sebab akhir tahun itu merupakan
waktu wajibnya mengeluarkan zakat. Perhitungan tijarah itu dengan harga barang,
sedangkan menetapkan harga setiap waktu sukar, sebab harga selalu berubah.
Jadi, kalau pada akhir tahun harga barang dagangan nilainya kurang dari
nisabnya, maka tidak wajib dizakati.
Perbedaan
zakat tijarah dengan emas dan perak ialah zakat emas dan perak haulnya sering putus
dengan berselangnya pemilikan yang hilang pada pertengahan tahun, umpamanya
dengan penggantian atau penukaran selain jual beli misalnya menukarkan dengan
sawah dan sebagainya. Adapun penggantian dengan jual beli, tidak apa-apa
terjadi perubahan, atau selainnya misal dengan dihibahkan atau menjualnya lalu
dibeli kembali, maka sejak membeli kembali itu merupakan permulaan haul-nya.
3.
Zakat makanan
pokok
Orang-orang
yang telah diterangkan di atas (muslim yang merdeka, tertentu, pasti pemilikannya)
wajib menzakati makanan yang menjadi makanan pokok pada waktu ikhtiyar bebas,
bukan dalam keadaan darurat, baik biji-bijian, seperti gandum, syair, beras,
jagung kedelai, jawawut, kacang merah, dan biji daqsah (semacam biji gandum),
maupun buah-buahan, seperti kurma dan anggur yang kadarnya berjumlah 5 wasaq,
yaitu dengan takaran 300 sha’ satu sha’ = 4 mud. Satu mud = 1 1/3 kati, bersih
dari jerami dan kulit yang biasa tidak turut dimakan kulitnya. (300 sha’ adalah
= 300 x 3 ¼ liter = 975 liter).
4.
Zakat binatang
ternak.
Orang-orang
yang telah diterangkan tadi, wajib mengeluarkan zakat pada setiap 5 ekor unta,
yaitu dengan seekor biri-biri yang sudah jatuh gigi depannya, yang telah
berumur satu tahun, dengan kambing yang telah putus atau jatuh giginya, yang
berumur dua tahun, juga boleh dengan biri-biri atau kambing jantan walaupun
untanya betina, tetapi tidak boleh dengan yang sakit jika untanya sehat.
Kewajiban itu hanya berlaku untuk setiap 5 sampai 25 ekor unta.
Setiap
pemilikan 10 ekor unta, zakatnya adalah
2 biri-biri; setiap 15 unta zakatnya 3
biri-biri; setiap 20 sampai 25 unta, zakatnya 4 ekor biri-biri. Apabila genap
25 unta, zakatnya anak unta betina yang masih menyusu yangb berumur satu tahun
lebih. Zakat anak unta semacam itu wajib hingga mencapai 36 ekor unta.
Jika
memiliki 40 sampai 60 ekor sapi, zakatnya anak sapi yang berumur dua tahun
disebut musanah, sebab hampir lengkap giginya. Jika memiliki 60 ekor sapi,
zakatnya 2 ekor tabi’; Kemudian setiap 30 ekor sapi, zakatnya seekor tabi’; dan
setiap 40 ekor sapi, zakatnya seekor musannah yang berumur 2 tahun.
5.
Zakat hasil
tanaman
Zakat
tanaman di dasarkan pada firman Allah SWT dan sabda Rasulallah SAW. Allah
berfirman :
Artinya : “hai orang-orang beriman,
nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (Q.S Al-Baqarah : 267)
Artinya :“Dan pada tanaman yang diairi
dengan air sungai atau diairi dengan air hujan, zakatnya adalah persepuluh
(10%) , sedangkan yang diari dengan peralatan (dan dengan pangairan) maka zakat
padanya adalah setengah dari sepersepuluh (5%).(HR.
Abu Dawud dari Ali. Hadis ini juga diriwayatkan oleh para imam hadist seperti
Imam Bukhari, Muslim dll. Dari para sahabat ibn Umar, Anas dan Jabir ra).
Jika
tanah yang kita miliki atau yang kita sewa menghasilkan tanaman yang bernilai
ekonomis, maka nisab zakat tanaman adalah 5 washaq (HR. Jama’ah dar Abu Said al
Khuduri). Yang dikeluarkan pada setiap kali panen (Q.S. 6 ayat 141).
6.
Zakat rikaz dan
Tambang
a.
Rikaz
Yang dimaksud dengan rikaz ialah
harta yang terpendam sejak masa jahiliyah, dan ditemukan disuatu bidang tanah
yang belum pernah dimiliki oleh seseorang pada masa Islam. Apabila rikaz yang
ditemukan itu berupa emas atau perak, maka si penemu wajib mengeluarkan
zakatnya sebanyak seperlimanya. Pada harta rikaz ini tidak diperlukan
berlakunya haul dan nisab, mengingat bahwa kewajiban mengeluarkengeluarkannya
membuatnya mirip dengan membuatnya mirip dengan Ghanimah
b.
Tambang
Adapun tentang hasil tambang, maka
Adapun tentang hasil tambang, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali
apabila berupa perak dan emas. Jumlah zakatnya menurut pendapat yang shohonya
kecuali apabila berupa perak dan emas. Jumlah zakatnya menurut pendapat yang
shoheh ialah 2,5 % dari hasilnya setelah dan dibersihkan serta mencapai nisab.
Menurut pendapat lainnya zakat yang wajib dikeluarkan ialah sebanyak khumusnya.
Walaupun demikian, untuk ihtiatnya (yakni menjaga diri kemungkinan
tersalah)sebaiknya mengeluarkan khumusnya. Baik dari hasil yang banyak maupun
yang sedikit.
7.
Zakat Paroan
sawah
Zakat hasil paroan sawah diwajibkan
atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam jika yang mengeluarkan
benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu, maka zakat seluruh hasil
sawah yang dikerjakannya itu wajib atas petani itu karena pada hakikatnya
petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya, dan
penghasilan tanahnya tidak wajib dizakati. Jika benih itu berasal dari yang
punya tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik
sawah, pada hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah kerja.
Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dizakati.
8.
Zakat piutang
Orang yang mempunyai piutang banyaknya sampai satu nisab
dan masanya telah sampai satu tahun serta mencukupi syarat-syarat yang mewajibkan
zakat, juga keadaan piutang itu telah tetap, baik piutang itu dari jenis emas
atau perak maupun harta perniagaaan. Piutang yang seperti itu wajib dizakati
dan wajiib mengeluarkan zakat.
b.2
Kewajiban zakat fitrah
Zakat
fitrah disebut juga zakat badan. Sebagian dasar hukumnya ialah hadis riwayat
Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah saw. Pernah mewajibkan zakat fitrah pada bulan
Ramadhan kepada orang-orang, yaitu satu sha’ kurma (2,176 kg) atau satu sha’
syair (gandum) bagi setiap muslim yang merdeka atau hamba laki-laki maupun perempuan. (Riwayat Syaikhan).
Zakat
fitrah adalah wajib berdasarkan perintah Rasulullah yaitu sebanyak sha’ dari
makanan yang mengenyangi wajib dikeluarkan setiap muslim yang memiliki
kelebihan dari makanannya sendiri. Pembagiannya sama seperti pembagian
zakat-zakat lainnya. Tidak dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk
tepung atau sawit (sejenis makanan menyerupai tepung yang bercampur gula.
Diwajibkan
atas setiap orang muslim mengeluarkan zakat fitrah seperti sabda Nabi SAW
1.
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah
Dalam berzakat fitrah ada
Syarat-syarat tertentu yaitu sebagai berikut:
a.
Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
b. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari
penghasbisan bulan ramadhan
c.Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan
untuk dia sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya.
2. Membayar
zakat fitrah sebelum waktu wajib
Sebagaimana
telah diketahui, waktu wajib zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada
malam hari raya.sungguhpun begitu, tidak ada halangan bila dibyar sebelumnya,
asal dalam bulan puasa.
a. Waktu
yang diperbolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan.
b.
Waktu wajib
yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan.
c.
Waktu yang lebih
baik (sunnah) yaitu dibyar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya.
d.
Waktu makruh,
yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya.am matahari pada hari raya.
C.
Pendistribusian Zakat
1. Orang
yang berhak menerima zakat
Syarat
mengeluarkan zakat yang selanjutnya ialah memberikannya kepada orang yang
menerimanya ( para mustahiq zakat), yakni kepada delapan macam golongangan yang
diterangkan dalam ayat :
“Sesungguhnya
(zakat) itu hanya untuk para fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba
(riqab), orang0orang yang mempunyai hutang,sabilillah dan ibnu sabil.
Seperti
yang tertera dalm dalil diatas, orang yang berhak menerima zakat yaitu ada 8
kelompok :
1. Fakir
2. Miskin
3. Muallaf
4. Riqab(budak
yang akan memerdekakan diri)
5. Orang
yang banyak hutang
6. Sabilillah
7. Ibnu
sabil
8. Amil
2
Orang yang
terlarang menerima zakat
Orang
yang tidak boleh menerima pembagian (zakat) ada 5 kelompok :
1. Orang-orang
yang mempunyai pekerjaan atau harta
2. Keturunan
Hasyim dan Abdul Muthalib
3. Orang
yang dalam tanggungan orang lain
4. Orang
kafir
5. Hamba
Orang yang mempunyai harta (kaya) ataupun
mempunyai pekerjaan ( yang cukup), tidak berhak menerima zakat berdasarkan
sabda Nabi SAW. :
Artinya ; “ Tidak ada bagiannya
(zakat itu) untuk orang yang mempunyai harta (kaya) dan orang yang mempunyai
kekuatan…” (HR. Abu Dawud)
BAB
III
ANALISIS
KRITIS
Dalam firman Allah SWT, dalam surat
Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman!
Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil uasahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan jangan kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mou mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Mahakaya lgi maha Terpuji”.(Al-Baqarah:267)
Berdasarkan
ayat di atas menerangkan kewajiban berzakat dari semua hasil usaha dan hasil
bumi tanpa terkecuali. Sedangakan dalam pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari
banyak orang muslim yang sudah mampu atau sudah mencapai nisob untuk berzakat,
tetapi mereka malah melalaikan kewajiban rukun Islam yang ke 5 tersebut, yaitu
untuk berzakat.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat adalah nama bagi sesuatu yang
dikeluarkan manusia muslim dan termasuk hak Allah kepada orang fakir.Dan bagian
itu dinamakan zakat karena terdapat padanya harapan hendak mendapat berkat,
membersihknan jiwa, dan mempertumbuhkannya dengan amalan-amalan yang lebih
baik.
Setiap orang muslim yang mampu wajib
mngeluarkan zakat.Dikarenakan zakat itu merupakan salah satu dari rukun islam,
yaitu rukun islam yang ketiga.
Secara garis besar zakat dibagi
menjadi dua macam, yaitu :
1.
Zakat Jiwa (Zakatun Nafsi)
2.
Zakat Harta
(Zakatul Maal)
Yang dimaksud dengan zakat jiwa di sisni
adalah zakat fitrah, yaitu zakat yang diwajibkan kepada setiap pribadi muslim
tanpa kecuali yang dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.Sementara
itu yang dimaksud dengan zakat harta di sini adalah zakat emas perak, ternak,
hasil tanaman, hasil perniagaan dan harta temuan (rikaz).
Orang-orang yang berhak menerima zakat,
yaitu :
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
Muallaf
4.
Riqab(budak yang
akan memerdekakan diri)
5.
Orang yang
banyak hutang
6.
Sabilillah
7.
Ibnu sabil
8.
Amil.
Orang-orang
ayng tidak berhak menerima zakat, yaitu:
1.
Orang-orang yang
mempunyai pekerjaan atau harta
2.
Keturunan Hasyim
dan Abdul Muthalib
3.
Orang yang dalam
tanggungan orang lain
4.
Orang kafir
5.
Hamba
B. Rekomendasi
Dalam berusaha
melengkapi makalah ini, tentu ada sesuatu yang kurang dan kami sebagai penulis
baik dari pembahasan ataupun dari segi tulisan menyadari akan hal demikian. Maka dari itu kami akan
berusaha lebih baik dengan selalu
mengedepankan sumber-sumber yang lebih layak sebagai referensi. Kami
sangatlah mengharapkan maasukan baik berupa kritik ataupun saran sehingga dapat
menjadi sebuah intropeksi dari karya kami juga sebagai semangat dan landasan
baru untuk terus berinovasi dalam berkarya.
DAFTAR PUSTAKA
Jamaludin, Syakir. 2010.Kuliah Fiqih Ibadah. Yogyakarta:Surya
SaranaGrafika.
Al-Ghazali. 1994. Rahasia Puasa dan Zakat. Bandung:
Kharisma.
Mashur, Kahar. 1990. Fiqih Sunnah (puasa dan zakat). Jakarta:
Kalam Mulia.
Rasjid, Sulaiman. 2001.
Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Zuhri, Mohammad Dkk,
1978. Terjemah Khulashoh Kifayatu Akhyar.
Semarang: CV Toha Setia.
Aziz, Abdul Zaenudin.
1994. Terjemah Fatul Mu’in. Bandung:
Algesindo.